Sebuah ajakan lewat video call di WhatsApp berbuntut pada cerita pilu yang mengganti hidup seorang gadis 16 tahun di Gayo Lues.
Dia tidak pernah menduga, figur pria yang dikenalinya melalui status sosial media malah menjadi aktor dari kejadian gelap yang tetap membekas sampai sekarang.
Aktor namanya Gio Syaputra Khan alias Putra, seorang duda berumur 31 tahun yang bekerja sebagai pengemudi harian Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Dia ngotot merudapaksa gadis berumur 16 tahun yang tetap dengan status sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gayo Lues.
Korban sebelumnya sempat menduga jika aktor ialah anggota polisi karena sebelumnya pernah menyaksikan photo pria itu berseragam polisi di status WhatsApp-nya.
Peristiwa ini berawal saat aktor mengontak korban lewat panggilan video dan ajaknya untuk jalanan esok harinya.
Tersangka selanjutnya pinjam mobil punya Kasat Narkoba Polres Gayo Lues untuk jemput korban.
Ke-2 nya lantas jalan-jalan disekitaran kompleks perkantoran Pemkab Gayo Lues.
Bukannya cuma jalan-jalan, tersangka malah bawa korban ke tempat tinggalnya di satu diantara dusun di Kecamatan Blangkejeren.
Sesampai di situ, tersangka langsung ajak korban masuk dan meminta menanti di dalam kamar.
Kira-kira jam 12.30 WIB, tersangka masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk lakukan jalinan tubuh.
Korban menampik, tetapi tersangka masih tetap memaksakan dan lakukan perlakuan amoral itu.
Dalam kesaksiannya, korban menyebutkan dianya dirudapaksa sekitar 3x di hari tersebut.
Selesai lakukan jalinan bobrok itu, tersangka mengantarkan pulang korban sekitaran jam 15.30 WIB.
Kasus ini dibongkar 2 hari selanjutnya, saat keluarga korban meminta pulang ke Blangkejeren untuk ikuti pemilihan bupati.
Di dalam rumah, korban pada akhirnya bercerita semua peristiwa yang dirasakannya ke keluarganya.
Abang kandungan korban juga memberikan laporan kejadian itu ke Polres Gayo Lues.
Kasus ini selanjutnya berguling ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Sesudah lewat rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipegang oleh Hakim Tunggal, Gunawan mengatakan tersangka Gio Syaputra Khan alias Putra bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan Jarimah Pemerkosaan pada anak.
Hal tersebut seperti ditata dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Mengenai Hukum Jinayat.
“Jatuhkan ‘uqubat ta’zir pada Tersangka berbentuk ‘uqubat penjara sepanjang 155 bulan, dikurangkan saat penahanan yang sudah ditempuh oleh Tersangka,” vonis hakim dalam keputusan nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025).